TENTANG-UPAH-MINIMUM-KABUPATEN/KOTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2017/No.65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta pekerja
dalam proses produksi barang dan jasa, perlu
meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme
penetapan Upah Minimum;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota se-Bali;
c. bahwa berdasarkan Surat Bupati Badung
Nomor 560/2289/Disperinaker, Surat Walikota
Denpasar Nomor 560/1168/DTKSK, Surat Bupati
Gianyar Nomor 568/6451/Disnaker, Surat Bupati
Karangasem Nomor 560/1092/Disnaker, Surat Bupati
Jembrana Nomor 566.02/800/DPMPTSPTK/2017, Surat
Bupati Tabanan Nomor 560/856/Disnaker, Surat Bupati
Klungkung Nomor 563/649/DSTKT, Surat Bupati
Buleleng Nomor 581/2127/X/2017, dan Surat Bupati
Bangli Nomor 561/851/KUMKMNAKERTRANS perihal
Usulan Penetapan Upah Minumum Kabupaten/Kota
Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah
Minimum Kabupaten/ Kota;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003
- Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 5 Halaman
|