TENTANG-PEMBENTUKAN-LEMBAGA-SERTIFIKASI-PENYELENGGARA-PEMERINTAHAN-DALAM-NEGERI-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2017/No.64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali perlu
dilakukan uji kompetensi pemerintahan oleh suatu lembaga
yang profesional;
b. bahwa uji kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dan ayat (10) dalam Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah menyebutkan Gubernur dapat
membentuk LSP Pemerintah Daerah di Provinsi,
dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yang berwenang
menyelenggarakan Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan
Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
LSP-PDN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- 13 Halaman
|