TENTANG-PENYELENGGARAAN-PENERIMAAN-TAMU-KEPALA-DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2017/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penerimaan Tamu Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Bali sebagai daerah tujuan wisata dengan
berbagai kemajuan pembangunan, sering mendapat
kunjungan tamu nasional maupun internasional yang
memberikan manfaat untuk pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka kepastian hukum dan tertib
penerimaan tamu Kepala Daerah perlu pengaturan
penyelenggaraan penerimaan tamu Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penyelenggaraan Penerimaan Tamu Kepala Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III JENIS PELAYANAN BAGI TAMU
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
- 8 Halaman
|