TENTANG-TATA-CARA-PENGEMBALIAN-KELEBIHAN-PEMBAYARAN-RETRIBUSI-DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2017/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Tata Cara
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi atas kelebihan pembayaran Pajak Retribusi,
wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Gubernur;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur
Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
(Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 60)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi
Bali Tahun 2016 Nomor 46), sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Daerah.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB III TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 17 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 10 Halaman
|