TENTANG-TATA-CARA-PENGHAPUSAN-PIUTANG-RETRIBUSI-JASA-UMUM
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2017/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam
upaya pengelolaan piutang retribusi jasa umum
yang mencerminkan prinsip akuntabilitas,
profesionalitas, proporsional dan keterbukaan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan
Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum
(Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 95)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum (Berita
Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 34) sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PIUTANG RETRIBUSI JASA UMUM YANG DAPAT DIHAPUSKAN
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 8 Halaman
|