TENTANG-TATA-CARA-PENGHAPUSAN-PIUTANG-RETRIBUSI-JASA-USAHA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2017/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam
upaya pengelolaan piutang retribusi jasa usaha
yang mencerminkan prinsip akuntabilitas,
profesionalitas, proporsional dan keterbukaan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Gubernur Bali Nomor 94 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Tahun 2015 Nomor 94) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 94 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi
Bali Tahun 2016 Nomor 33), sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan perkembangan hukum saat
ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa
Usaha;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PIUTANG RETRIBUSI JASA USAHA YANG DAPAT DIHAPUSKAN
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 9 Halaman
|