TENTANG-PERHITUNGAN-DASAR-PENGENAAN-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR-DAn-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2008/No.72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Da Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peratutran Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008
- Pasal 3 Menugaskan kepada Kepala Dinas untuk menetapkan Keputusan tentang nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 12 Lampiran I dan II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
Pasal 14 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2008.
- 10 Halaman
|