Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 72 Tahun 2008

Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Da Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Menugaskan kepada Kepala Dinas untuk menetapkan Keputusan tentang nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 12 Lampiran I dan II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini. Pasal 14 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 72 Tahun 2008 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Da Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2008
Sumber
BD.2008/No.72
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan