TENTANG-PENETAPAN-TARIF-BATAS-ATAS-DAN-BATAS-BAWAH-ANGKUTAN-PENUMPANG-UMUM-ANTAR-KOTA-DALAM-PROVINSI-(AKDP)-KELAS-EKONOMI-DI-PROVINSI-BALI
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2008/No.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi Di Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan
penumpang antar kota kelas ekonomi sesuai dengan
kemampuan masyarakat serta menjamin kelangsungan usaha
penyedia jasa angkutan, perlu menata kembali tarif angkutan
penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas
Ekonomi di Provinsi Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penetapan. Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Umum Antar Kota Dlalam Provinsi (AKDP)
Kelas Ekonomi di Provirsi Bali ;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 288 Tahun 2008
- Pasal 2 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2008.
- 11 Halaman
|