Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2008

Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Keputusan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2 eraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
22 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2008
Tanggal Berlaku
22 Mei 2008
Sumber
BD.2008/No.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan