peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 2011), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : a. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012Nomor 31); b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 47); diubah pada lampiran sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat