Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2004

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN KEDUDUKAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB X SANKSI ADMINISTRASI; BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN; BAB XII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIII KADALUARSA PENAGIHAN; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2004
Tanggal Berlaku
29 Juni 2004
Sumber
LD.2004/18 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan