peratuaran ini mengatur mengenai pedoman dan startegi pengelola beras miskin daerah melalui kerjasama pihak perbankkan dengan model e-voucher. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, keluarga penerima manfaat, daftar penerima manfaat, pagu bantuan, kriteria, kegiatan bank, agen penyaluran dan penerima, pemantauan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat