Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2017

STRATEGI PENGELOLAAN RASKINDA MELALUI KERJASAMA PIHAK PERBANKAN DENGAN MODEL E-VOUCHER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peratuaran ini mengatur mengenai pedoman dan startegi pengelola beras miskin daerah melalui kerjasama pihak perbankkan dengan model e-voucher. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, keluarga penerima manfaat, daftar penerima manfaat, pagu bantuan, kriteria, kegiatan bank, agen penyaluran dan penerima, pemantauan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2017 tentang STRATEGI PENGELOLAAN RASKINDA MELALUI KERJASAMA PIHAK PERBANKAN DENGAN MODEL E-VOUCHER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 40
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan