TENTANG-PENETAPAN-UPAH-MINIMUM-PROVINSI
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2009/No.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta pekerja dalam
proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan
kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan Upah
Minimum;
b. bahwa sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali
Nomor 02/Depeprov/V/2009 tanggal 19 Oktober 2009, disepakati
adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi Bali untuk tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Upah Minimum Provinsi;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 226/MEN/2000
- Pasal 2 Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2010.
- 3 Halaman
|