TENTANG-PENETAPAN-UPAH-MINIMUM-KABUPATEN/KOTA
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2009/No.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta pekerja dalam
proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan
kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan Upah
Minimum;
b. bahwa sesuai Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Kependudukan Nomor 561/8656/V/DTKTK perihal Usulan
Penetapan UMK 2010 sesuai dengan rekomendasi
Bupati/Walikota/Kesepakatan Tripartit 9 (sembilan) Kabupaten/Kota
se Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
- Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2010.
- 4 Halaman
|