TENTANG-PENJABARAN-PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2008
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2009/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2009.
- 6 Halaman
|