TENTANG-PEDOMAN-PENGADAAN-BARANG/JASA-PEMERINTAH-SECARA-ELEKTRONIK-(E-PROCUREMENT)-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2009/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu
melengkapi sarana dan prasarana dalam rangka
pelaksanaan pengadaan barang/jasa (pelelangan) secara
elektronik;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan menjaga
kelangsungan sistem pengadaan barang/jasa (pelelangan)
secara elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,
perlu diatur pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah
secara elektronik (e-Procurement) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Secara Elektronik (e-Procurement) di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
- Pasal 5 Tugas, dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
- 8 Halaman
|