TENTANG-PEDOMAN-PENYELENGGARAAN-PUSAT-PENGENDALIAN-OPERASI-PENANGGULANGAN-BENCANA-(PUSDALOPS-PB)-DAN-RUANG-PUSAT-PENGENDALIAN-OPERASI-PENANGGULANGAN-BENCANA-(RUPUSDALOPS-PB)
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2009/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB) Dan Ruang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (RUPUSDALOPS PB)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penanggulangan bencana di Provinsi
Bali telah dibentuk Pusat Pengendalian Operasi
Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB);
b. bahwa sPusat
Pengendalian Operasi
Penangguesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
061/2523/SJ tanggal 13 Juli 2009 perihal Pembentukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali;
c. bahwa untuk penyelenggaraan Pusat Pengendalian Operasi
Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB) dan Ruang Pusat
Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana
(RUPUSDALOPS PB) di Provinsi Bali perlu disusun Pedoman
Penyelenggaraan
langan Bencana (PUSDALOPS PB) dan Ruang Pusat
Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana
(RUPUSDALOPS PB) di Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat
Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS
PB) dan Ruang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan
Bencana (RUPUSDALOPS PB) di Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
- Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
- 7 Halaman
|