TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-93-TAHUN-2008-tENTANG-KEB-TUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-(HET)-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN-DI-PROVINSI-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2009
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2009/No.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Bali Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
-
: a. bahwa berdasarkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian di Provinsi
Bali telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor
7 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 91 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Bali Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006
- Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
- 4 Halaman
|