TENTANG-PEMBERIAN-UPAH-BULAN-KETIGA-BELAS-BAGI-TENAGA-HARIAN-DAERAH-PADA-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2009
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2009/No.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Upah Bulan Ketiga Belas Bagi Tenaga Harian Daerah Pada Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu meningkatkan
kinerja Tenaga Harian daerah dengan memberikan upah bulan ke
13 (tiga belas);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian
Upah Bulan Ketiga Belas Bagi Tenaga Harian Daerah Pada
Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2009
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2008
- Pasal 1 Tenaga Harian Daerah adalah Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil
Pasal 2 Besaran upah senagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2009.
- 3 Halaman
|