Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2009

Pemberian Upah Bulan Ketiga Belas Bagi Tenaga Harian Daerah Pada Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Tenaga Harian Daerah adalah Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Pasal 2 Besaran upah senagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pemberian Upah Bulan Ketiga Belas Bagi Tenaga Harian Daerah Pada Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
22 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2009
Tanggal Berlaku
22 Juli 2009
Sumber
BD.2009/No.26
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan