Peraturan ini berisi : 1. ketentuan umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan UPT; 3. Susunan Organisasi UPT; 4. Uraian Tugas pokok dan fungsi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Eselon atau Jabatan Aparatur Sipil Negara Perangkat Daerah; 7. Tata Kerja; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat