Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan, tugas dan wewenang dewan pengawas; 3. Pembentukan dewan pengawas; 4. Tata Kerja Dewan Pengawas; 5. Hubungan Kerja Dewan Pengawas; 6. Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Dewan Pengawas; 7. Pelaksana harian Dewan Pengawas; 8. Pelaporan Dewan Pengawas; 9. Monitoring Perkembangan dan Pelaksanaan Tindak Lanjut Penilaian; 10. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat