Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; 3. pengawasan dan pengendalian Objek Retribusi; 4. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; 5. Masa Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi; 6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; 7. Mekanisme pelaksanaan penagihan retribusi; 8. Mekanisme pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan, penyegelan menara dan pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi; 9. Mekanisme pembatalan pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan pelepasan segel, dan penyambungan kembali aliran listrik menara telekomunikasi; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat