TENTANG-TUNJANGAN-pENINGKATAN-KINERJA
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2009/No.58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Peningkatan Kinerja
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik serta
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya
peningkatan kinerja para Pejabat Struktural dan Non Struktural
di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Peningkatan Kinerja sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Peningkatan Kinerja, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Peningkatan Kinerja;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- Pasal 2 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan beban kerja.
Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 7 Halaman
|