TENTANG-PENJABARAN-PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2009
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2010/No.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2009
- Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Provinsi Bali.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2010.
- 5 Halaman
|