Pasal 2 Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, dan peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar Pasal 3 Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 13 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat