Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2010

Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, dan peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar Pasal 3 Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 13 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
12 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan