peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo antara lain: Diantara huruf i dan huruf j pada Pasal 12 disisipkan 2 (dua) huruf yaitu huruf i1 dan i2, Ketentuan huruf a, huruf d dan huruf h pada Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 25 huruf a diubah, Ketentuan Pasal 42 huruf a diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat