paeraturan ini mengatur mengenai penerimaan peserta didik baru pada TKN, SDn, dan SMPN. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan asas PPDB, tata cara PPDB, persyaratan, seleksi, jalur prestasi, jalur reguler, jalur inklusif, daftar ulang dan pendataan ulang, biaya, sanksi, perpindahan, pelaksanaan dan pemantauan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat