APBD
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Timur Nomor 903/12521/202/2016 perihal Pagu Angaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2017 serta Pergeseran terhadap Rincian Objek Belanja
pada DPA Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017 sebelum Perubahan APBD,
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta
melaksanakan ketentuan romawi V angka 13 (Tiga Belas) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Program dan kegiatan
yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan
dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- Mengingat : 27. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
541); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2016; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A)
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD TA 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
- merubah Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- jumlah 8 halaman + lampiran 8 halaman
|