TENTANG-ORGANISASI-DAN-RINCIAN-TUGAS-POKOK-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DI-lINGKUNGAN-DINAS-PERKEBUNAN-PROVINSI-BALI
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD.2011/No.94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
- Kepala UPT adalah Kepala UPT di lingkungan Dinas Perkebunan
Pasal 12 Bagan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 14 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- 9 Halaman
|