Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 106 Tahun 2011

Upah Minimum Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 106 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
02 Januari 2012
Sumber
BD.2011/No.106
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan