TENTANG-UPAH-MINIMUM-PROVINSI
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, BD.2011/No.106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta pekerja dalam
proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan
kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan Upah
Minimum;
b. bahwa sesuai Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan
Provinsi Bali tanggal 21 Oktober 2011, disepakati adanya
kenaikan Upah Minimum Provinsi Bali untuk tahun 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003
- Pasal 2 Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- 3 Halaman
|