TENTANG-PENGHITUNGAN-DASAR-PENGENAAN-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR-DAN-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, BD.2011/No.116
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
- Pasal 2 dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 (dua)
Pasal 4 Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Pasal 17 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
- 7 Halaman
|