TENTANG-TUNJANGAN-PERUMAHAN-SEKRETARIS-DAERAH-PROVINSI-BALI
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2011/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah;
b. bahwa kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali
memungkinkan untuk memberikan tunjangan perumahan
kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Perumahan Sekretaris Daerah
Daerah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- Pasal 3 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
- 3 Halaman
|