Peraturan ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. KEWENANGAN 4. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG 5. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG 6. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 7. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG 8. PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 9. PEMBINAAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat