TENTANG-PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-NO-9-TAHUN-2010-TENTANG-TUNJANGAN-PENGHASILAN-PENYIDIK-PNS-DAN-ANGGOTA-SATPOL-PP-PROVINSI-BALI
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2012/No.72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Penghasilan Penyidik PNS dan Anggota Satpol PP Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tunjangan Penghasilan Penyidik Pegawai Negeni Sipil
dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali telah
ditetapkan dengen Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor Tahun 2010 tentang Tunjangan
Penghasilan Penyidik Pegawai Negeri Sipi dan Anggota Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Bali;
b. bahwa tunjangan penghasilan bagi penyidik Pegawai Neger
Sipil dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Ball
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat
ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Bali Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Penghasilan
Penyidik Pegawai Negeni Sipil dan Anggota Satuan Polis
Pamong Praja Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Menterni Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2010
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januani 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
- 5 Halaman
|