Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 72 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Penghasilan Penyidik PNS dan Anggota Satpol PP Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 diubah Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januani 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Penghasilan Penyidik PNS dan Anggota Satpol PP Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/No.72
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan