TENTANG-PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-No-13-TAHUN-2011-tENTANG-HONORARIUM-DAN-SATUAN-BIAYA-PADA-SKPD
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2012/No.65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bali No13 Tahun 2011 tentang Honorarium dan Satuan Biaya pada SKPD
ABSTRAK: |
- a. bahwa Honorarium dan Satuan Biaya pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Honorarium
Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Honorarium dan Satuan
Biaya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Honorarium dan Satuan
Biaya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Honorarium dan Satuan Biaya pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011 Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Gubernur mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 18 Halaman
|