Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 123 Tahun 2011 Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf d Pasal II Peraturan Gubernur Bali ini mulai pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat