Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 123 Tahun 2011 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 123 Tahun 2011 Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf d Pasal II Peraturan Gubernur Bali ini mulai pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 123 Tahun 2011 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2012
Tanggal Berlaku
06 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.48
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan