mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan pohon ditepi jalan. pengaturan meliputi: ketetntaun umum, tujuan, penyelenggaraan perlindungan pohon, peran serta masyarakat, penebangan, pemindahan, penanaman dan penggantian pohon dan sanksi administratir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat