TENTANG-PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-124-TAHUN-2011-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2012/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubenur Bali Nomor 124
Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Derah Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 124
Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
- Pasal 2 Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
- 6 Halaman
|