TENTANG-PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-GuBERNUR-BALI-NOMOR-124-TAHUN-2011-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BD.2012/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2012 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Bali Nomor 900/3224/DPU
tanggal 21 Mei 2012;
c. bahwa Rekomendasi Ketua DPRD Provinsi Bali Nomor
900/2509/DPRD tanggal 2 Juli 2012 hal Rekomendasi;
d. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu di
ubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 124 Tahun 2011
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
- 4 Halaman
|