Pasal 7A Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1(satu) yakni Pasal 7A Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat