TENTANG-POLA-TATA-KELOLA-RUMAH-SAKIT-JIWA-PROVINSI-BALI-PADA-RUMAH-SAKIT-JIWA-PROVINSI-BALI
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2013/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa bidang kesehatan merupakan urusan wajib daerah
sehingga pemerintah daerah bertanggung jawab
sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di
daerah
b. bahwa Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sebagai salah satu
sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat
derajat kesehatan masyarakat sehingga dituntut untuk
dapat memberikan pelayanan bermutu dan dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali merupakan satuan
kerja perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka sesuai
dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus
menetapkan Pola Tata Kelola;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit
Jiwa Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- BAB II PRINSIP TATA KELOLA
Pasal 3 Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
Pasal 4 Transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
- 52 Halaman
|