Pasal I Ketentuan dalam Peratuan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 6 Ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diubah Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat