Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2013

Penetapan Kawasan Sentra Produksi Komoditas Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud tujuan dan ruang lingkup Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penetapan Kawasan Sentra Produksi Komoditas Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
06 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2013
Tanggal Berlaku
06 Maret 2013
Sumber
BD.2013/No.9
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan