TENTANG-PENETAPAN-KAWASAN-SENTRA-PRODUKSI-KOMODITAS-HORTIKULTURA
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2013/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kawasan Sentra Produksi Komoditas Hortikultura
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 ayat (3) huruf a peraturan provinsi daerah provinsi Bali nomor 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Bali tahun 20069-2029,perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang penetapan kawasan sentra produksi komoditas Holtikultura
- Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 16 tahun 2006
Undang-undang Nomor 41 tahun 2009
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011
Undang-undang Nomor 13 tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Maksud tujuan dan ruang lingkup
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
- 4 Halaman
|