KESEJAHTERAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD NOMOR 55/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4), Pasal
23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Pemerintah Norn or 39 Tahun 2012 Len Lang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 14 IE).
- Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Tata cara pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial;
3. Perizinan dan tata cara pelaksanaan pengumpulan uang atau barang;
4. Pembinaan dan pengawasan;
5. Sanksi;
6. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
- 10 Halaman
|