Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Tata cara pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial; 3. Perizinan dan tata cara pelaksanaan pengumpulan uang atau barang; 4. Pembinaan dan pengawasan; 5. Sanksi; 6. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat