Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini; 3. Kelembagaan; 4. Sinergitas Program,Pemantauan dan Pelaporan; 5. Penghargaan dan Sanksi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat