Pengelolaan Keuangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD NOMOR 51/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat
(7), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 6/E).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah;
3. pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
4. Pakaian Dinas dan Atribut;
5. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi;
6. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi;
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembayaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Belanja Penunjang Operasional bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang; dan
b. Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jorn bang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|