Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Pengendalian TB; 3. Upaya Pengendalian Penyakit TB; 4. Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; 5. Pencatatan dan Pelaporan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Sumber Daya Manusia; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat