Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas-asas Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas; 3. Naskah Dinas; 4. Penggunaan dan Kewenangan atas nama, untuk beliau, Pelaksana Tugas, Penjabat, dan Pelaksana Harian; 5. Paraf, Penulisan nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; 6. Stempel; 7. Kop Naskah Dinas; 8. Sampul Naskah Dinas; 9. Papan Nama; 10. Perubahan dan Pencabutan; 11. Pelaporan; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat