Peraturan ini berisi tentang Pedoman mengenai Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan : a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. Penetapan Iangkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; d. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat