Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Perencanaan dan Pelaksanaan; 4. Pengorganisasian; 5. Pelaporan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat